Bagikan:

JAKARTA – Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menyebut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah batas usia calon kepala daerah di Pilkada 2024 irasional dan terlalu dipaksakan.

Menurutnya, secara umum seluruh jabatan yang mensyaratkan adanya pembatasan minimal usia dihitung bukan saat dilantik, tetapi ketika mendaftar atau ditetapkan. Baik calon penyelenggara pemilu, Komisioner KPK, KY, atau Hakim MK, dan lainnya, bahkan calon hakim agung MA.

“Batas usia pencalonan, tidak dihitung sejak pelantikan, tapi sejak didaftarkan atau sejak ditetapkan sebagai calon. Karena memang sampai di situlah kewenangan pansel dan adanya kepastian jadwal,” ujar Ray, Minggu 2 Juni 2024.

“Di sinilah, putusan MA itu seperti berbau putusan MK. Dibuat tidak berdasarkan pertimbangan objektif tapi subjektif. Jadi putusan itu terlalu dipaksakan,” sambungnya.

Ray menjelaskan, Putusan MA mengubah batas usia saat calon dilantik, bukan ketika mendaftar atau ditetapkan. Padahal, penentuan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih belum jelas. Sebab, pelantikan kepala daerah bukan lagi kewenangan KPU, tapi wewenang seorang presiden.

“Jadwal pelatikan sangat tergantung pada jadwal Presiden sebagai kepala negara dan pemerintah. Seperti saat ini, kenyataannya pemerintah belum membuat jadwal defenitif kapan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan,” tukasnya.

Persoalan bisa menjadi lebih rumit lagi, lanjut Ray, mengingat pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tidak akan dilaksanakan oleh pemerintah yang membuat jadwal, tetapi oleh presiden yang sesudahnya. Hal itu membuka kemungkinan presiden yang selanjutnya mengubah jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah yang sebelumnya.

“Itulah kenapa putusan MA justru bertentangan dengan tujuan MA membuat ketentuan baru, kepastian hukum. Menetapkan penghitungan batas usia sejak pelantikan justru lebih tidak pasti, dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yakni dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Alias putusan MA justru bertentangan dengan alasan mereka membatalkan PKPU,” tegasnya.