JAKARTA – Sekretaris DPW PKS Jakarta, Abdul Aziz menduga ada pengaruh rezim atau penguasa dibalik keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah batas minimal usia calon kepala daerah di Pilkada 2024.
“Publik tentu bisa menilai ada udang dibalik batu atas putusan tersebut. Demokrasi dan undang-undang telah dijajah oleh rezim saat ini,” ujarnya, Minggu 2 Juni 2024.
Menurut dia, tidak terlalu sulit bagi masyarakat untuk membaca ke mana arah putusan MA tersebut yakni memuluskan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024.
Dia menegaskan, jika memang putusan itu tidak berkaitan dengan dinasti rezim saat ini, maka seharusnya diberlakukan di pilkada berikutnya, bukan di Pilkada 2024.
“Putusan MA ini membuat lembaga peradilan makin kehilangan kepercayaan masyarakat. Kemarin melalui putusan MK, sekarang terulang dengan keputusan MA,” tukas Aziz.
BACA JUGA:
Wasekjen Bidang Hukum & Advokasi DPP PKS, Zainudin Paru menambahkan, putusan MA yang mengubah syarat usia cagub dan cawagub terkesan dipaksakan karena tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
“Putusan MA tentang usia calon kepala daerah tidak sesuai UU No. 1 Tahun 2015. Adapun Pasal 4 PKPU/2020 mengacu pada Pasal 7 huruf e UU No. 1 Tahun 2015, yang beberapa kali diubah, terakhir dengan UU 6/2020,” terangnya.
Zainudin menjelaskan, berdasarkan UU Pilkada, seseorang dapat menjadi cagub dan cawagub, cabup dan cawabup, serta cawalkot dan cawawalkot berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub dan cawagub serta 25 tahun untuk cabup dan cawabup serta cawalkot dan cawawalkot.
“Jadi Putusan MA ini terkesan dipaksakan. Menilik Pasal 7 huruf e UU No.1 Tahun 2015, tafsir PKPU terhadap klausul sudah sesuai. Karena syarat usia terhitung sejak seseorang sebagai calon kepala daerah,” kata dia.