Bagikan:

Tangerang – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menetapkan seorang tersangka terkait kasus Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial CC (16) yang meloncat dari atap rumah berlantai tiga di Cimone, Kota Tangerang.

"Tersangka berinisial J bin A (26) diduga melakukan tindak pidana eksploitasi anak dengan memalsukan identitas korban agar bisa dipekerjakan sebagai ART," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulisnya.

Tersangka diketahui membuat dokumen autentik berupa KTP palsu dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes. Padahal, sesuai Kartu Keluarga dan Ijazah SMP, korban yang berasal dari Karawang, Jawa Barat, masih berusia 16 tahun.

"Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi, dan barang bukti, termasuk KTP palsu yang telah disita. Tersangka J saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota," kata Zain.

Pihak kepolisian juga terus mengejar pelaku lain yang terlibat dalam pembuatan KTP palsu, serta melakukan pemeriksaan terhadap penyalur dan majikan korban yang bernama LA. "Hasil pemeriksaan ini akan menentukan status hukum majikan korban," tambah Zain.

Tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta pasal-pasal lain terkait perlindungan anak, kekerasan dalam rumah tangga, dan ketenagakerjaan. "Pelaku bisa terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun," tegas Zain.

Kasus ini mencuat setelah korban, CC, nekat melompat dari atap rumah di Perumahan Cimone Permai, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Saat ini, Polres Metro Tangerang Kota fokus pada koordinasi penanganan medis terhadap korban bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kota Tangerang.

"Unit PPA Satreskrim dan Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota masih mengumpulkan bukti dan mengklarifikasi semua saksi terkait peristiwa ini," tutup Zain.