JAKARTA - Polsek Cengkareng menetapkan dua asisten rumah tangga (ART) berinisial ANI (29) dan INA (18) sebagai tersangka penganiayaan terhadap tiga anak majikannya yang masih balita.
"Keduanya telah kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 76c JO Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo kepada wartawan, Senin 21 Maret.
Sementara, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, ART tersebut tega melakukan penganiayaan lantaran anak majikannya susah saat diberi makan.
"Motifnya itu katanya anaknya gak mau makan, jadi dia (pelaku) kesal," katanya.
Sifat emosi pelaku menjadi salah satu faktor dia tega melakukan penganiayaan kepada anak majikannya.
"Jadi pembantu ini tipikalnya emosian, tempramental," katanya.
Menanggapi permasalahan ini, Pemerhati Anak Kak Seto bersama Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) ingin melihat langsung bagaimana kondisi psikologis anak dan motivasi pelaku hingga tega melakukan aksi kekerasan seperti itu.
BACA JUGA:
Kak Seto menjelaskan, saat ini kondisi korban sudah membaik dan mulai timbul percaya diri untuk berinteraksi.
"Hal ini kami membantu dan mendorong agar korban bisa kembali lagi pada kondisi psikis seperti sedia kala," ucap kak Seto.
Kak Seto juga mengatakan, dirinya bersama LPAI membuka diri untuk membantu kepada pihak Kepolisan maupun korban dalam menangani masalah kekerasan anak untuk membantu psikis korban.
Lanjut kak Seto, dirinya juga sudah berdialog dengan pelaku kekerasan yang dilakukan oleh ART di sebuah perumahan golf lake residence.
"Pelaku pernah mengalami traumatic pada waktu masa anak anak dulu pernah mengalami kekerasan berdasarkan pengakuannya," katanya.
Pelaku mengakui menyesal atas perbuatan yang ia lakukan, apa yang pernah dirinya alami sehingga menimbulkan emosi yang meledak meledak.
"Kami juga akan melakukan pendampingan terhadap psikologi korban," ucapnya.