Bagikan:

JAKARTA – Bentrokan antarkelompok di Perempatan Alexis, Pademangan, Jakarta Selatan menimbulkan satu orang korban luka berat akibat sabetan senjata tajam. Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan mengatakan bentrokan itu terjadi pada Rabu dini hari, 1 Mei.

Setelah mendapatkan laporan, Kepolisian langsung bergerak menangkap pelaku. Hasilnya, dua dari enam pelaku, MR (17) dan WAS (18).

“WAS (18) dan MR (17) merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH),” kata Binsar kepada wartawan di Polsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat, 31 Mei.

Sementara keempat pelaku lainnya yakni AL, S, S (ABH), dan F (ABH), masih dalam pencarian petugas dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“4 orang ditetapkan DPO,” ujarnya.

Menurut Binsar, bentrokan bermula saat kelompok @Backstreet kerap berkumpul dan live instagram. Tiba-tiba pihak lawan mengirimkan pesan ejekan dan tantangan untuk melakukan tawuran.

“Kemudian mereka menentukan jam dan tempat, hingga akhirnya bentrokan pun terjadi,” ujarnya.

Sekitar pukul 03.30 WIB kelompok Kebon Sayur dan Kelompok Kampung Bandan bertemu. Saat tawuran terjadi, pelaku WAS melihat seorang DPO berinisial AL menubruk dan menyabetkan celurit ke tubuh korban bernama Ilham Nurdiansyah alias Bolang (25) yang merupakan anggota dari Kelompok Kampung Bandan.

"Lalu korban terjatuh, tersangka WAS, MR (ABH), dan S (DPO), dan ABH berinisial S yang masih menjadi DPO membacok tubuh korban masing-masing dengan menggunakan celurit," kata Binsar.

Setelah membacok korban, para pelaku melarikan diri ke daerah Kebon Sayur. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit oleh para saksi di TKP. Akibat pembacokan itu, Ilham mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya.

“Luka bacok pada bagian pinggang belakang dan dijahit sebanyak 35 jahitan, di pelipis sebelah kiri, lengan tangan kanan sebelah kiri dan kanan,” ujarnya.

Atas perbuatannya ke-2 pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

JAKARTA - Polisi mengungkapkan motif gangster Keras 90 dan BK Street melakukan aksi tawuran dengan disiarkan secara langsung melalui instagram pribadi kelompok mereka. Tujuannya untuk memberikan informasi kepada kelompok lain, jika gangster mereka itu terlihat lebih kuat.

Diketahui telah terjadi aksi tawuran antar kelompok gangster yang mengakibatkan jatuhnya korban bernama Ilham hingga mengalami luka berat. Peristiwa itu terjadi Rabu, 29 Mei, lalu.

Dalam aksi itu, polisi telah menangkap dua dari 6 pelaku yang terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut. Kedua orang itu berinisial MR (17) dan WAS (18).

“Motif mereka pada dasarnya, tidak ada masalah. Hanya pembuktian diri, ingin gagah-gagahan, dan siapa yg lebih jago,” kata Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan kepada wartawan di Polsek Pademangan, Jumat, 31 Mei.

Binsar menjelaskan sebelum terjadinya aksi tawuran, salah saru kelompok itu membuat konten kumpul-kumpul. Tiba-tiba mereka dikirimkan pesan ejakan dan tantangan untuk melakukan tawuran.

“Kemudian mereka menentukan jam dan tempatnya akhirnya terjadi lah benturan tersebut,” ujarnya.

Saat aksinya para pelaku dibekali senjata tajam (sajam) jenis celurit besar hingga samurai. “Ini merupakan senjata yang digunakan saat tawuran, baik itu yang jatuh diambil kelompok yang menang,” ujarnya.

Polisi yang menerima informasi itu melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya didapat identitas hingga akhirnya ditangkap dua pelaku tawuran. Sisanya masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya ke-2 pelaku ditetapkan tersangka. Mereka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.