Bagikan:

JAKARTA – Peristiwa pencabulan terhadap seorang siswi difabel di salah satu Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN), menarik perhatian Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto. Uus mengatakan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

Hal tersebut disampaikan menyusul pernyataan keluarga AS (15) yang menyebut tengah melakukan mediasi sehingga memunculkan dugaan pelaku asusila berasal dari lingkungan korban.

"Kami menyerahkan penanganan kepada Kepolisian. Karena Suku Dinas Pendidikan juga tidak berwenang. Hal ini karena ada masalah hukum yang harus diselesaikan," kata Uus saat ditemui di Jakarta, Kamis malam, 30 Mei.

Meskipun menyerahkan penanganan masalah kepada Kepolisian, Uus mengatakan akan tetap berkoordinasi dengan pihak Sudin Pendidikan Jakbar terkait masalah asusila tersebut.

"Nanti saya cek di Kepala Sudin Pendidikan, terkait dengan bantahannya, betul apa tidak, nanti kan yang berwenang Kapolres," kata Uus.

Sementara itu, Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan bahwa siswi difabel korban asusila berinisial AS (15) di Kalideres, Jakarta Barat akan didampingi hingga penetapan pelaku oleh kepolisian.

"Di sini anak yang mengalami disabilitas tentu butuh penanganan yang khusus dalam proses hukumnya, apakah nanti ada anak pelaku yang terlibat atau seperti apa, yang pasti kami akan terus memberikan pendampingan," kata Plt. Asisten Deputi Pelayanan Anak Kemen PPPA, Atwirlany Ritonga saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Adapun korban telah menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan usai membuat laporan polisi (LP) di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 29 Mei.

"LP sudah selesai, setelah LP kami langsung visum di RSUD Tarakan," kata Paman korban, Suwondo.

Adapun visum dilakukan secara khusus pada luka di bagian 'vital' tubuh korban. "Visum luka pada kemaluan," kata Suwondo.