Bagikan:

JAKARTA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota berhasil menangkap seorang penjual obat-obatan keras berinisial AC (24) di Perumahan Bumi Serang Baru, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang Kota.

Kaur Bin Ops Satres Narkoba Polres Serang Kota Iptu Markhus mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis, 11 Maret kemarin di rumahnya. Dari lokasi, petugas menemukan ribuan obat yang masuk ke daftar G (Daftar berbahaya) 

"Kita sita 1.238 butir obat jenis Hexyimer dan 905 butir obat jenis Trihexphenidil serta hasil uang penjualan sebesar Rp530 juta dan satu pak plastik klip bening," katanya, di Serang, Banten dilansir Antara, Jumat, 12 Maret. 

Lebih lanjut ia mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari laporan warga dan langsung diselidiki oleh anggota.

Pelaku AC telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan mutu serta tidak memiliki ijin edar.

"AC juga memasarkan obat-obatan keras ini di aplikasi online Shoppe. Sudah lima tahun jual obat ini," tegasnya.

Kemudian tersangka dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Kantor Satresnarkoba Resor Serang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan pasal 196 junto 197 undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.