Bagikan:

PALU - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan dua tersangka pelaku kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang viral di media sosial.

"Penyidikan dimulai dengan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan korban," kata Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah dalam keterangan tertulisnya dikutip ANTARA, Kamis, 30 Me.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku dengan inisial IG (20) dan VS (20) telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Motif pelaku melakukan kekerasan adalah karena kesal terhadap korban yang diduga mencuri uang dan rokok elektrik dari pelaku. 

"Namun, tindakan kekerasan ini tetap tidak dapat dibenarkan dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

Ia menyebutkan para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur. 

Sebelumnya rekaman video kekerasan yang dialami oleh seorang remaja perempuan berusia 15 tahun viral di media sosial, yang menunjukkan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap korban.