Bagikan:

JAKARTA – Pasangan suami istri (pasutri) Aji Aditama (23) dan Tofantia Aranda Stevhanie (21) resmi menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur, MF (2) dan RC (4). Akibat perbuatan mereka, kedua korban mengalami luka di sekujur tubuh. Satu korban kritis dan satu korban lainnya trauma, keduanya kini dirawat di RS Polri. Apa motifnya?

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkap, Aji Aditama dan Tofantia Aranda Stevhanie tega melakukan penganiayaan terhadap MF dan RC karena kesal. Kedua korban bukanlah anak mereka, melainkan anak sepupu yang dititipkan.

Yang membuat Aji dan Tofantia kerap emosi adalah, kedua orang tua korban tidak pernah memberi uang untuk biaya hidup kedua anaknya.

“Karena dititipkan kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan, maka melakukan kekerasan terhadap anak-anak,” kata Gidion kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu, 31 Juli.

Kombes Gidion menyebut orang tua korban berada di luar Jakarta sejak beberapa pekan lalu. Dia menyampaikan kedua orang tua korban juga sudah diberi tahu dan diminta datang ke Jakarta atas adanya kejadian ini.

"Kebetulan keluarga korban yang satu di Solo, dan satu lagi di Papua. Sampai hari ini kedua orang tua belum bisa hadir di sini. Dan kita sudah lakukan komunikasi untuk yang bersangkutan untuk datang ke Jakarta," tuturnya.

Lanjut ke masalah uang, orang tua korban disebut tidak menepati janji ingin mengirim uang untuk kebutuhan hidup kedua korban. Sehingga hal itu membuat kedua pelaku merasa kesal. Konflik antara orang tua korban dengan para tersangka pun terjadi atas masalah tersebut.

"Terjadi sejak 21 Juli, ada konflik di antara orang tua. Karana dititipkan, kemudian merasa tidak diberi uang biaya kehidupan, maka melakukan kekerasan terhadap anak," katanya.

“Nah ini contoh, ini yang digunakan punya tersangka (menunjukkan gesper, palu, penggaris besi), palu digunakan untuk memukul di bagian kaki, kemudian ini baju yang digunakan korban saat mengalami kekerasan terakhir,” sambungnya.

“Dan kita akan melakukan olah TKP, karena diduga dari hasil pemeriksaan ada benturan di tembok ini harus kita lakukan olah TKP. Harus olah TKP karena tidak ada bukti video atau CCTV di lokasi,” ucapnya.

Kedua pelaku telah ditangkap dan ditetapkan tersangka. Sedangkan kedua korban telah mendapat penanganan medis di RS Polri.

"Saat ini anak yang berusia 2 tahun menjalani perawatan intensif, bahkan mungkin akan melakukan beberapa operasi di beberapa tubuhnya. Dan yang satu lagi dalam perawatan yang cukup intensif juga karena mengalami traumatik dan dehidrasi yang cukup akut. Dua-duanya di RS Polri," jelasnya.