BANDUNG - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial TM (26) dan RM (26) sebagai pelaku pembunuhan terhadap anak angkatnya yang masih berusia 14 bulan dengan menganiaya korban hingga tewas.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penemuan mayat balita berjenis kelamin laki-laki di sebuah ember cat di Jalan Sindangsari, RT 01 RW 03, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung pada Rabu (4/9).
“Kita tetapkan dua tersangka yaitu suami istri atas nama TM dan RM yang kebetulan orang tua angkat dari korban tersebut. Jadi kita telah tetapkan tersangka dan sekarang kita sedang lengkapi kelengkapan berkas untuk dikirim ke Kejaksaan,” kata Budi dilansir ANTARA, Senin, 9 September.
Budi mengatakan usai ditemukan, korban langsung dibawa ke rumah sakit dan dilakukan visum. Hasilnya, terdapat dugaan kekerasan yang terjadi kepada korban seperti luka lebam di bagian pipi, dahi dan kepala.
“Kita lakukan olah TKP dibawa ke rumah sakit untuk visum ternyata ada dugaan adanya kekerasan terhadap mayat anak kecil tersebut,” kata dia.
Dia mengungkapkan setelah menerima hasil visum, pihaknya langsung memeriksa sejumlah saksi dan diketahui kedua orang tua korban yang menjadi tersangka atas kasus pembunuhan ini.
BACA JUGA:
Budi mengatakan pihaknya masih mendalami terkait motif pasutri tersebut melakukan aksi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Termasuk apakah korban sengaja dititipkan kepada pelaku atau orang tua kandung korban yang sengaja menitipkannya.
“Sementara masih kita dalami karena masih pemeriksaan awal, tapi yang pasti anak tersebut telah tinggal dengan orang tua adopsi tersebut pada umur empat bulan dan meninggal di umur 14 bulan. Kurang lebih hampir 10 bulan bersama orang tua angkat tersebut,” kata Budi.
Kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 jo 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.