Bagikan:

BATAM - Polda Kepri mengamankan dua ekor binturung (sejenis musang bertubuh besar) yang telah dipelihara warga Kota Batam selama 10 tahun.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan, pengamanan hewan dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang menyebutkan binturung merupakan hewan dilindungi.

"Dua binturung jantan dan betina ini milik warga Sekupang berinisial RS. Dia tidak ditangkap karena merawat dua binturung dari kecil," kata Putu di Batam, Antara, Kamis, 30 Mei.

Kedua binturung tersebut kemudian diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kepri untuk dirawat lebih lanjut dan tidak dilepasliarkan.

"Karena dari kecil hewan ini dipelihara oleh RS, kami khawatir jika dilepasliarkan, kedua binturung ini tidak dapat bertahan di hutan," ujar dia.

RS juga memiliki niat baik memelihara hewan ini, tetapi tidak mengetahui bahwa binturung ini dilindungi. Kata Putu, RS juga secara sukarela memberikan hewan yang telah dipeliharanya tersebut kepada instansi yang berwenang.

Sebelumnya, Polda Kepri menggagalkan penyelundupan 1.500 bibit benih bening lobster (BBL) jenis pasir dari Pelabuhan Ratu, Jawa Barat, hendak dikirim ke luar negeri.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira di Batam, Kamis mengatakan menurut keterangan pelaku, bibit benih lobster ini diselundupkan melalui rute Pelabuhan Ratu, Lampung, Palembang, Tembilahan, dan naik speed boat ke Batam Sekupang.

Upah yang diterima pelaku adalah Rp3 juta, dengan Rp2 juta sudah diterima dan Rp1 juta lagi akan diterima setelah pengiriman selesai. Pelaku HK diperintahkan oleh seseorang berinisial U yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Putu.