Bagikan:

PONTIANAK - Satu Binturung (Arctictis binturong), sejenis musang bertubuh besar, telah dilepasliarkan ke Cagar Alam Raya Pasi di wilayah Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.

"Binturung ini termasuk spesies dilindungi karena statusnya sudah termasuk hewan langka sehingga perlu upaya pelestarian," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat Wiwied Widodo dikutip ANTARA, Jumat 28 Juli.

Satwa yang diserahkan oleh seorang warga Kota Singkawang kepada petugas Resor Konservasi Wilayah Raya Pasi itu, menurut dia, menjalani rehabilitasi selama sekitar enam bulan di kandang transit Kantor Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang sebelum dilepaskan ke Cagar Alam Raya Pasi.

"Beberapa prosedur seperti pengecekan kesehatan dan penilaian perilaku juga sudah dilakukan untuk memastikan satwa ini siap dilepasliarkan kembali ke alam,” katanya.

Dia berharap binturung atau binturong tersebut bisa bertahan hidup dan berkembang biak di Cagar Alam Raya Pasi.

Wiwied mengatakan bahwa binturung termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam The International Union for Conservation of Nature Red List, menurut dia, binturung termasuk spesies satwa yang rentan karena populasinya terus menurun.