Bagikan:

BENGKULU - Personel Satreskrim Polres Seluma, Bengkulu, menyita satu ekor rusa sambar (cervus unicolor) yang dipelihara seorang warga Desa Rantau Panjang, Kabupaten Seluma dalam Operasi Wanalaga Nala 2021.

Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto mengatakan, satwa dilindungi disita dari warga bernama Samhuri (36).

"Saat diperiksa, pemilik mengaku dia sudah 2 tahun memelihara rusa itu. Karena rusa itu merupakan hewan dilindungi, jadi kami sita," kata Kapolres dalam keterangannya saat gelar perkara di Mapolres Seluma, Antara, Selasa, 24 Agustus.  

Darmawan menjelaskan, pengungkapan kasus satwa dilindungi ini berawal dari informasi masyarakat. Petugas kemudian menindaklanjuti informasi dengan langsung mendatangi rumah pemilik hewan.

Benar saja, di rumah itu polisi menemukan satu ekor rusa sambar yang merupakan salah satu jenis rusa terbesar di Indonesia.

Sebelum menyita rusa, polisi bersama pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) lebih dulu memberikan edukasi kepada pemilik hewan tentang aturan kepemilikan satwa dilindungi. Sebab sebelumnya Samhuri tidak mengetahui apa-apa. Hingga akhirnya pemilik bersedia menyerahkan hewan peliharaannya itu.

"Rusa itu sudah kami serahkan ke pihak BKSDA untuk dirawat dan kemudian dilepasliarkan," ujar Kapolres.

Operasi Wanalaga merupakan sandi operasi yang dijalankan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu untuk mengungkap kasus kejahatan yang berkaitan dengan kehutanan serta sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Operasi yang rutin dilakukan setiap tahunnya ini telah berhasil mengungkap ratusan kasus. Pada 2020, Operasi Wanalaga Polda Bengkulu menangkap 64 orang pelaku yang kemudian semuanya ditetapkan menjadi tersangka.