Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Kelas I Makassar pada hari ini. Langkah ini dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

“Jaksa eksekutor Josep Wisnu Sigit telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Tipikor pada MA RI dengan terpidana Eltinus Omaleng dengan memasukkannya ke Lapas Kelas I Makassar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 29 Mei.

Ali menerangkan terpidana kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 itu akan menjalani hukuman pidana dua tahun penjara. “Dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan,” tegasnya.

Selain itu, bekas kepala daerah tersebut sudah membayarkan denda Rp200 juta. KPK bakal segera menyetorkan ke negara, ujar Ali.

“Selain itu adanya pidana denda Rp200 juta dan informasi yang kami terima yang bersangkutan telah melunasinya dan KPK segera menyetorkannya ke kas negara,” ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi KPK dengan nomor 523 K/Pid.sus/2024 melalui persidangan pada 24 April. Dia dinilai majelis hakim secara sah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Putusan ini mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang sempat melepas Eltinus dari segala tuntutan jaksa penuntut.

Adapun dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 itu telah merugikan keuangan negara hingga Rp14,2 miliar.