Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lagi Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang pada hari ini, Selasa, 18 Oktober. Pemanggilan terkait dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Selasa, 18 Oktober.

Yohanis sebenarnya akan diperiksa pada Jumat, 14 Oktober kemarin. Hanya saja, ia tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan pemeriksaan kembali.

Tak dirinci apa yang akan didalami KPK dari pemeriksaan itu. Hanya saja, keterangan Yohanis diyakini dapat membuat terang kasus yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dijemput paksa. Dia menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Selain Eltinus, ada dua tersangka lain yang ditetapkan KPK namun belum ditahan. Mereka adalah Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah (WM), Teguh Anggara.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada ketidaksesuaian termasuk jangka waktu pekerjaan saat gereja dibangun dan kekurangan volume pekerjaan meski pembayaran sudah dilakukan. Akibatnya, negara merugi hingga Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Selain itu, diduga terjadi berbagai pengaturan oleh Eltinus. Salah satunya menunjuk langsung PT Waringin Megah yang dipimpin Teguh Anggara.

Dari penunjukkan ini diduga terjadi kesepakatan pemberian fee sebesar 10 persen di mana 7 persen untuk Eltinus dan 3 persen Teguh.

Selain itu, diduga ada subkontraktor dari perusahaan lain yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) yang bekerja tanpa perjanjian kontrak. Eltinus disebut KPK turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar dalam kasus ini.