JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang pada Selasa, 18 Oktober mendatang. Pemanggilan ini dilakukan karena dia tak menghadiri pemeriksaan yang telah dijadwalkan pada Jumat, 14 Oktober.
"Yohanis Bassang, Bupati Toraja Utara, tidak hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 17 Oktober.
Ali mengatakan Yohanis sebenarnya akan diperiksa sebagai saksi pada Jumat lalu. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menjerat Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng.
Hanya saja, saat akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Yohanis tidak hadir. "Informasi yang kami terima yang bersangkutan konfirmasi kepada tim penyidik untuk kembali dijadwalkan ulang pada Selasa, 18 Oktober," jelasnya.
Tak dirinci Ali apa yang akan didalami penyidik. Hanya saja, Yohanis diduga mengetahui praktik lancung yang diduga dilakukan Eltinus.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dijemput paksa. Dia menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
BACA JUGA:
Selain Eltinus, ada dua tersangka lain yang ditetapkan KPK namun belum ditahan. Mereka adalah Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah (WM), Teguh Anggara.
Dalam kasus ini, KPK menduga ada ketidaksesuaian termasuk jangka waktu pekerjaan saat gereja dibangun dan kekurangan volume pekerjaan meski pembayaran sudah dilakukan. Akibatnya, negara merugi hingga Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.
Selain itu, diduga terjadi berbagai pengaturan oleh Eltinus. Salah satunya menunjuk langsung PT Waringin Megah yang dipimpin Teguh Anggara.
Dari penunjukkan ini diduga terjadi kesepakatan pemberian fee sebesar 10 persen di mana 7 persen untuk Eltinus dan 3 persen Teguh.
Selain itu, diduga ada subkontraktor dari perusahaan lain yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) yang bekerja tanpa perjanjian kontrak. Eltinus disebut KPK turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar dalam kasus ini.