Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menduga penyidik kepolisian yang awal mula menangani kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon tidak profesional. Kasus ini terjadi 27 Agustus 2016 dan baru kembali ramai disorot pada pertengahan 2024.

“Ini problem Vina, kasus Vina ya, ini problem yang harus diaudit adalah tim penyidik pada 2016. Ini jadi problem karena diduga kerja tim penyidik 2016 itu tidak profesional (unprofesional conduct),” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keteranganya, Selasa 28 Mei.

Sugeng menyoroti soal penetapan daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian terkait kasus ini. Menurutnya, kepolisian memberikan informasi identitas DPO yang terlalu minim.

“Mengapa bisa dirilis tiga DPO dengan identitas yang sangat minim. Ini pertanyaan nih. Karena untuk menetapkan seseorang menjadi DPO harus dipastikan bahwa subjek hukum itu ada, subjek hukumnya ada, identitasnya jelas setidak-tidaknya terkait dengan fisik,” ungkap Sugeng.

Ditambah lagi, Sugeng menyoroti langkah kepolisian yang memutuskan hanya satu DPO saja dalam kasus ini. Untuk itu, dia mendorong adanya pemeriksaan terhadap penyidik kepolisian yang awal mula menangani kasus ini.

“Nah sekarang dinyatakan bahwa hanya satu. Kalau benar satu, maka Polri wajib memeriksa tim penyidik pada 2016, siapa tim penyidiknya, siapa pimpinannya, ini harus diminta pertanggungjawaban ini,” ungkap Sugeng.