Bagikan:

JAKARTA - Taman Margasatwa Ragunan kembali dibuka mulai Sabtu, 13 Maret bagi masyarakat yang ingin berwisata. Hal ini mengikuti keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperpanjang PPKM mikro sampai 22 Maret.

"Ragunan sudah dibuka kembali pelayanan untuk umum mulai besok. Jadi yang membedakan sekarang saat dengan waktu PSBB lalu, kita kan tutup mulai tanggal 30 desember 2020 atas saran pimpinan," kata Kepala Satuan Pelaksana Promosi Taman Margasatwa Ragunan Ketut Widarsana kepada wartawan, Jumat, 12 Maret.

Ketut menyebut, kapasitas pengunjung Ragunan dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas normal, yakni 5.000 orang. Jumlah ini bertambah dari kapasitas saat PSBB transisi yang dibatasi 2.000 orang.

"Walaupun kita buka dengan kapasitas 5 ribu orang, itu sebenernya menurut kami ukurannya biasa. Kalau kita lihat, jumlah tertinggi yang pernah ada itu 160 ribu waktu Lebaran. Kalau hari minggu 50 ribu pengunjung biasanya," ungkap dia.

Ketut melanjutkan, jam operasional Ragunan juga dibatasi, mulai pukul 07.00 sampai 14.30 WIB. Saat ini, warga luar DKI juga diperkenankan untuk berkunjung.

Kemudian, semua semua wahana rekreasi juga sudah dibuka. Sebelumnya, tempat bermain hingga pusat primata masih belum beroperasi untuk umum.

Pengunjung diminta mendaftar secara online sebelum tiba ke Ragunan lewat tautan bit.ly/PesantiketTMR. "Tiketnya tetap secara online. Protokol kesehatan juga tetap diterapkan secara ketat ya," ujarnya.

Diketahui, dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 213 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro, kegiatan pada area publik di tempat fasilitas umum diizinkan beroperasi.

"Beroperasi 50 persen kapasitas, kecuali terhadap kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan (akan) dihentikan," tulis Anies dalam kepgubnya.

Saat ditanya kekhawatiran soal lonjakan masyarakat akan berlibur ke tempat rekreasi yang saat ini diizinkan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut akan ada ketentuan sendiri. Lewat aturan protokol kesehatan, diyakini kasus COVID19 tak akan melonjak.

"Akan dibatasi 50 persen. Nanti diatur ada surat edaran dari dinas (Pariwisata dan ekonomi kreatif)," kata Riza.