JABAR - Polisi mengungkapkan peran Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Rizky alias Eki di Cirebon, Jawa Barat (Jabar).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast megatakan peran Pegi yakni orang yang melempari korban Vina dan Eki dengan batu hingga mengenai bagian belakang motor korban. Kemudian mengejarnya Eki dan Vina hingga ketangkap.
“Kemudian pelaku memukul korban Rizky dan Vina dengan tangan kosong ke arah tubuh lalu membonceng korban rizki menuju lahan kosong di belakang bangunan showroom mobil, sebrang SMP Negeri 11 Cirebon bersama dengan Rivaldi,” kata Jules kepada wartawan di Polda Jawa Barat, Minggu, 26 Mei.
Selanjutnya Pegi memukul dan menyerangnya dengan samurai pendek berbentuk pipa ke arah Eki. Selain itu dia juga memukul Vina dengan menggunakan tangan kosong hingga mengeluarkan darah.
“Lalu mengangkat korban Vina ke dekat korban Rizky. Kemudian mencium dan memegang payudara anak Vina di TKP yang selanjutnya membawa korban vina kef flyover dan meninggalkannya,” kata
Keterangan itu diperkuat dengan pemeriksaan sejumlah saksi terkait barang bukti sepeda motor yang dimiliki Pegi dan wajah-wajah pelaku kasus tersebut.
“Saksi saat kejadian saksi mengenali 5 orang wajah yang menjadi pelaku termasuk slaah satunya PS alias Perong alias Robi Irawan. Saksi mengenali 5 motor yang menjadi barang bukti dan mengenali 1 motor smash warna pink yang dikendarai oleh tersangka Pegi Setiawan,” ujarnya.
BACA JUGA:
Setelah itu, polisi menelusuri terkait gambar yang di akun Facebook Pegi. Hasil sesuai dengan sepeda motor miliki Pegi Setiawan atau Perong saat beraksi.
“Saksi membenarkan pada malam kejadian tersebut motor smash warna pink berada di tempat kejadian. Saksi melihat PS alias Perong alias Robi Irawan melempari dan mengejar kedua korban yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon warna hijau kuning,” ujarnya.
Atas informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Pegi. Saat Pegi telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.