Bagikan:

PURWOKERTO - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan dua orang hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, kasus penganiayaan itu berhasil diungkap berkat laporan masyarakat.

"Waktu kejadian pada hari Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 15.45 WIB di Desa Kaliori RT 04 RW 04, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas," kata Edy dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Antara, Rabu, 22 Mei. 

Berdasarkan laporan, polisi melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan barang-barang bukti. 

Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, korban diketahui bernama Hendhi Purba (42), warga Desa Kaliori RT 04 RW 04, yang bekerja sebagai sopir.

Selain itu, polisi juga mendapat informasi dari saksi mengenai identitas dua pelaku penganiayaan tersebut, masing-masing diketahui berinisial AD (41), warga Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, dan RSS (25), warga Desa Kedondong, Kecamatan Sokaraja, Banyumas.

"Setelah kami mendapat informasi dari saksi, kemudian anggota kami melakukan pengejaran terhadap tersangka. Sekitar pukul 18.00 hingga 18.30 WIB, kami mendeteksi keberadaan pelaku yang diketahui berada di Kecamatan Banyumas sehingga kami segera melakukan penangkapan," ungkapnya.

Berdasarkan interogasi dua pelaku, diketahui motif penganiayaan berawal dari perselisihan yang berkaitan dengan masalah pembuatan tato.

Dalam hal ini, adik korban membuatkan tato bergambar kupu-kupu di bagian tubuh TS yang merupakan kekasih pelaku AD.

Karena hasilnya tak memuaskan, AD pun marah dan selanjutnya menelepon dan mengirim pesan melalui WhatsApp ke korban Hendhi dengan perkataan yang tidak pantas.

"Hingga akhirnya korban mengirimkan voice note (pesan suara) kembali ke pelaku AD yang isinya mengajak duel. Setelah itu, AD dan RSS mendatangi rumah korban, namun tidak menemukan korban, hanya bertemu dengan istri korban," katanya.

Saat keluar dari rumah korban, kedua pelaku melihat Hendhi di TKP dan selanjutnya pelaku RSS langsung menusukkan pisau yang dibawanya ke arah pelipis kanan korban.

Hendhi pun segera mengejar RSS, namun dari arah belakang, pelaku AD menarik tangan korban yang sedang memegang pisau hingga akhirnya kedua orang itu terjatuh.

"Selanjutnya terjadilah perkelahian dan akhirnya korban tertusuk. Ada empat luka tusukan di bagian badan korban, termasuk di perut dan punggung, sedangkan yang menyebabkan kematian itu tertusuk di dada menembus paru-paru, sehingga terjadi pendarahan hebat," jelasnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon seluler dan sejumlah senjata tajam yang salah satunya digunakan untuk menusuk korban.

Setelah AD dan RSS ditangkap, polisi mendapat informasi bahwa kedua pelaku sering melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat seperti pemerasan, penganiayaan, dan pemalakan.

Menurut Kapolresta, kedua pelaku juga merupakan residivis kasus penganiayaan di Banyumas dan Cilacap.

"Kami mengimbau masyarakat jika menemukan aksi-aksi premanisme semacam ini untuk melaporkan ke Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," katanya.

Ia menambahkan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat 2 ke-3 e KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.