Bagikan:

MAKASSAR - Polrestabes Makassar mengungkap peredaran ganja. Satu kilogram ganja ditemukan dalam pos satpam kampus swasta.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, satu kilogram ganja sudah dikemas dalam plastik. Temuan ini terungkap dari penangkapan AAN (20) dan YM (20) di Jalan Karaeng Bonto Tangnga 2, Makassar.

"Di TKP (tempat kejadian perkara) pertama, kami dapat satu bungkus ganja. Lanjut ke TKP dua di situ barang buktinya dua linting (ganja) sama beberapa pireks dan beberapa plastik, batang pipet bekas pakai," ujar  AKBP Yudi Frianto, kepada wartawan, Rabu, 10 Maret.

Dalam pengembangan di lokasi kedua tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yakni D (25), A (24) dan L (18) di Jalan Barukang, Makassar.

Dari situ, polisi beranjak ke lokasi ketiga di mana satu kilogram ganja berhasil disita dari kampus di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.

"Terduga D (diketahui komunikasi via) handphonenya soal pengiriman ganja di luar Makassar sehingga kami cek. Setelah dibuka betul ada ganja satu kilo yang sudah dikemas," papar AKBP Yudi.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Makassar. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.