Bagikan:

JAKARTA - Komite III DPD mendorong pemerintah untuk melakukan penelitian terhadap informasi mengenai konsumsi statin dapat membantu mengurangi risiko kematian akibat COVID-19 yang parah.

Wakil Ketua Komite III DPD, Muhammad Rakhman menuturkan, sebuah studi yang dilansir Medical News Today, menunjukkan mengonsumsi statin (obat penurun kolesterol) dapat membantu mengurangi risiko kematian akibat COVID-19 yang parah.

Beberapa negara, kata dia, dikabarkan melakukan penelitian dan uji klinis obat ini diklaim menunjukan hasil yang signifikan. Dalam penelitian itu disebutkan orang yang secara teratur mengonsumsi statin sebelum mengembangkan COVID-19, 50 persen lebih kecil kemungkinannya untuk meninggal di rumah sakit dibandingkan orang yang tidak.

"Angka penularan COVID-19 di Indonesia masih tinggi dan obat-obatan untuk penyembuhan juga masih terbilang cukup mahal. Salah satunya penyebab krisis ekonomi adalah alokasi dana kepada pengendalian COVID-19 sangat tinggi," ujar Rakhman dalam keterangannya, Rabu, 10 Maret.

Menurutnya, perlu alternatif-alternatif obat-obatan yang murah dan mudah didapatkan untuk menekan laju penularan COVID-19. Karenanya, Komite III DPD mendorong pemerintah melakukan penelitian terhadap informasi yang beredar mengonsumsi statin dapat mengurangi risiko kematian akibat COVID-19. 

"Agar masyarakat segera mendapat kesimpulan kegunaan obat ini dan memiliki alternatif obat untuk pasien COVID-19," imbuh Rakhman.

Selain itu, senator asal Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta masyarakat berhati-hati atas informasi adanya obat yang dapat menyembuhkan COVID-19. Rakhman meminta agar masyarakat tak mudah percaya sebelum BPOM menerbitkan izin penggunaan obat tersebut.

"Di saat (pandemi COVID-19) seperti ini, tentu banyak oknum yang memanfaatkan peluang untuk mencari keuntungan. Sampai ada juga yang menjual obat-obatan yang diakuinya sebagai obat untuk COVID-19," tuturnya.

Namun, Rakhman meminta agar masyarakat tak mudah percaya terlebih dahulu. Masyarakat, kata dia, harus lebih cerdas mencari tahu sebelum mengkonsumsi suatu obat harus terdaftar di BPOM.

Dia menyebutkan vaksin COVID-19 yang saat ini pendistribusiannya sedang digencarkan pemerintah bukan untuk menyembuhkan COVID-19. Tujuan utama vaksinasi itu yakni membangun kekebalan kelompok atau herd immunity. 

Menurut dia, hal itu hanya akan efektif untuk memutus rantai penularan jika dua pertiga minimal populasi itu memiliki antibodi untuk melawan COVID-19.

"Untuk itu, perlu adanya pemahamannya yang diberikan kepada masyarakat bahwa vaksin itu bukanlah obat untuk menyembuhkan COVID-19," kata Rakhman.