JAKARTA - Dua pasang etnis Rohingya dilaporkan telah melangsungkan pernikahan di tempat penampungan sementara di halaman belakang Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat pada Jumat, 17 Mei malam. Dua pasangan yang melangsungkan pernikahan tersebut masing-masing Zainalullah (25 tahun) yang menikah dengan Azizah (18 tahun), serta Rudiyas (18 tahun) yang menikah dengan Zahed Husen (20 tahun).
Prosesi pernikahan keduanya berlangsung secara sederhana dan turut disaksikan oleh pengungsi lainnya. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat melakukan penelusuran terkait dua pasangan etnis Rohingya, yang melakukan pernikahan atau ijab kabul di lokasi penampungan sementara di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat.
“Kami baru daru dengar (pernikahan warga asing) informasi ini, kami segera telusuri,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Barat, Abrar Zym yang dikutip dari ANTARA di Meulaboh, Sabtu, 18 Mei.
Ia menyebutkan, sejauh ini Kemenag Aceh Barat belum mengetahui pihak yang melaksanakan ijab kabul di lokasi pengungsian, sehingga informasi pernikahan etnis Rohingya tersebut harus dilakukan pendalaman lebih lanjut.
BACA JUGA:
Abrar Zym menyebutkan, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan disebutkan dengan jelas, apabila ada warga asing yang akan menikah dengan warga
negara Indonesia (WNI), maka ada prosedur yang harus dilalui oleh setiap pasangan.
Misalnya warga asing, harus mendapatkan izin dari kedutaan dan kementerian terkait, serta harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Namun, terhadap izin bagi pengungsi atau etnis Rohingya yang menikah di lokasi pengungsian, hal tersebut sejauh ini belum ada aturan atau turunan dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan.
“Siapa yang menikahkan kami belum tahu, kami akan tindak lanjut segera informasi ini,” kata Abrar Zym.