Bagikan:

JAKARTA- Selebritas Epy Kusnandar alias EK berbeda nasib dengan rekan seprofesinya, Yogi Gamblez, dalam kasus narkotika. Sebab, pemeran Kang Mus itu diputuskan hanya menjalani rehabilitasi.

"Kita putuskan sepakat berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku terhadap saudara EK kita lakukan rehabilitasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi dikutip Sabtu, 18 Mei.

Putusan rehabilitasi terhadap Epy Kusnandar dikarenakan tak ditemukan barang bukti narkoba ketika penangkapan. Selain itu, dari hasil pemeriksaan pemeran Kang Mus dalam sinetron Preman Pensiun itu baru sekali mengonsumsi narkotika.

"Bahwa EK baru pertama kali mengonsumsi ganja. Kemudian, ganja dikonsumsi satu linting. Hasilnya urine nya positif," sebutnya.

Rehabilitasi terhadap Epy Kusnandar itupun disebut bukan berdasarkan keputusan penyidik semata. Melainkan hasil asesmen dari BNN dan Direktorat Reserse Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan hal tersebut, maka kita putuskan mengajukan permohonan asesmen ke tim asesmen terpadu. Jadi keputusan rehabilitasi ini bukan semata-mata subjektivitas penyidik saja," sebutnya.

"Tetapi juga koordinasi baik ke BNN kita melakukan gelar perkara dengan melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," sambung Syahduddi.

Sementara untuk Yogi Gamblez mesti menjalani proses pidana. Salah satu alasannya karena ditemukan barang bukti ganja darinya

"Hanya EK saja (direhabilitasi). YG karena dia memegang barang bukti seberat 12,34 gram ganja, maka yang bersangkutan kita proses," kata Syahduddi.

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Mereka ditangkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, 9 Mei 2024.