JAKARTA - Polda Metro Jakarta Barat akhirnya menyatakan selebritas Epy Kusnandar alias EK menjadi tersangka dari kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi bersama tersangka lainnya yaitu YG.
"Tersangka mengkonsumsi Narkotika jenis ganja. Tersangka; YG, Laki-laki 39 Tahun dan EK, Laki-laki 60 tahun," tutur M Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 17 Mei.
Lebih lanjut, Syahduddi juga menjelaskan terkait hukuman yang akan diberikan oleh Epy Kusnandar terkait kasus ini.
Epy dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dan untuk Tersagka EK Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika," tambah Syahduddi.
Dalam undang-undang ini Epy terancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi.
"Golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun," paparnya.
Dalam kasus ini pihak kepolisian menemukan beberapa barang bukti berupa ganja sebesar 12,34 gram, daun ganja kering dengan berat 4,18 gram dan biji ganja seberat 8,16 gram.
BACA JUGA:
"Narkotika jenis ganja dengan total berat Brutto 12,34 gram dengan perincian Narkotika jenis daun Ganja kering dengan berat Brutto 4,18 gram Dan Narkotika jenis biji Ganja dengan berat Brutto 8,16 gram," tandasnya.