Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan bakal membantu perburuan tiga buronan kasus pembunuhan terhadap Vina yang saat ini ditangani oleh Polda Jawa Barat. Berdasarkan kabar yang beredar menyebutkan salah satu buronan kasus tersebut berada di Jakarta.

"Jadi pada prinsipnya, Polda Metro Jaya siap membantu, mencari tersangka berdasarkan DPO yang diterima Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 17 Mei.

Kendati demikian, mengenai kabar yang menyebut salah satu boronan berada di Jakarta, Ade belum bisa memastikannya. Hanya ditegaskan pihaknya akan membantu dalam memburu DPO kasus pembunuhan terhadap Vina.

"Jadi ketika Polda Metro Jaya, polres jajaran, menerima surat permohonan bantuan pencarian tersangka dengan dasar DPO dari polda lain, dari polres lain di luar wilayah hukum, Polda Metro Jaya siap membantu mencari ataupun menangkap sesuai yang disampaikan di DPO," kata Ade.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga turun tangan membantu Polda Jawa Barat memburu tiga buronan kasus pembunuhan terhadap Vina yang terjadi di Cirebon.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro menyebut pihaknya mengerahkan tim dalam membantu proses pencarian para buronan.

"Kami turunkan tim untuk back up Polda Jabar," ujar Djuhandani.

Kasus pembunuhan ini terjadi sekitar Agustus 2016. Kala itu, Vina dan kekasihnya, Eki, berkendara dengan sepeda motor. Mereka disebut dibuntuti oleh sekelompok geng motor.

Saat berada di SMP 11 Kali Tanjung Cirebon, Vina dan Eki diberhentikan. Kemudian, keduanya dibawa ke tempat sepi oleh para pelaku.

Mereka disebut dipukuli oleh sekelompok geng motor tersebut. Bahkan, Vina sempat dilecehkan sebelum dibunuh.

Kemudian, para pelaku membawa jasad Vina dan Eki dan meletekannya di jalan. Mereka membuat skenario bila pasangan kekasih itu meninggal akibat kecelakaan tunggal.

Seiring proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, polisi menemukan ada dugaan tindak pidana. Hingga akhirnya menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.

Bahkan, delapan orang itu telah menjalani proses persidangan. Hasilnya, 7 orang divonis penjara seumur hidup. Sementara satu sisanya disanksi kurungan penjara 8 tahun karena masih di bawah umur.

Dalam perburuan tiga tersangka itu, polisi menerbitkan daftar pencarian orang atau DPO. Mereka adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30) alias Perong.