Bagikan:

JAKARTA - Tim pengacara Brigjen Prasetijo Utomo menyebut jawaban kliennya yang menerima vonis 3,5 tahun penjara belum final. Pengacara menduga jawaban Prasetijo hanya emosional.

"Sebagaimana diskusi kami dengan Pak Pras tadi pagi bagaimana pun putusan pengadilan ini harus kita hormati. Habis ini kita akan meeting lagi dengan beliau, apakah ini diteruskan, apakah itu sifatnya emosional, apakah nanti dicabut (pernyataan). Manti kita lihat lagi bagaimana dari Pak Pras sendiri," kata anggota tim pengacara Brigjen Prasetijo, Rolas Sitinjak kepada wartawan, Rabu, 10 Maret.

Rolas menyebut tak menutup kemungkinan Brigjen Prasetijo bakal mengajukan banding atas vonis hakim.

"Masalah mencabut (pernyataan menerima vonis, red) itu masih ada kemungkinan, karena diizinkan oleh UU apakah dicabut, apakah Pak Pras menindaklanjuti, apakah menerima. Nanti kita lihat," kata dia.

Brigjen Prasetijo sebelumnya menyatakan menerima vonis 3,5 tahun atas perkara suap penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar DPO di Imigrasi dan red notice. 

"Saya menerima yang mulia," kata dia.

Brigjen Prasetijo dinyatakan bersalah karena saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri menerima uang senilai 100 ribu dolar AS dari Joko Tjandra melalui Tommy Sumardi.