TANJUNG SELOR - Pendaftar jalur perseorangan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) atau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara tahun 2024 hingga akhir terakhir, nihil pendaftar untuk menyerahkan dukungan.
"Sampai jadwal batas akhir penyerahan dukungan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA, tidak ada (Nihil) bakal pasangan Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Utara jalur Perseorangan yang menyerahkan dukungan," ucap Chairullizza Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Senin, 13 Mei.
Chairullizza mengatakan, berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan dibuka pada tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024.
"Namun saat ditunggu sampai batas akhir yangs seharusnya di serahkan ke kantor KPU Kaltara, Jalan Sengkawit Tanjung Selor, memang tidak ada pendaftar," ujarnya.
BACA JUGA:
Diketahui untuk jalur perseorangan, bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara pada Pilkada 2024 wajib memenuhi syarat dukungan dengan jumlah dukungan paling sedikit yaitu 50.426 dukungan yang tersebar minimal di 3 Kabupaten/Kota.
Penyerahan dukungan ini menjadi syarat bagi bakal pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan untuk bisa mendaftar secara resmi sebagai calon kepala daerah dan bersaing dengan calon usungan dari partai politik.