Bagikan:

TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) bersiap membuka pendaftaran bakal  pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara tahun 2024. Pendaftaran bakal pasangan calon dimulai pada 27 Agustus mendatang.

Ketua KPU Kaltara Hariadi Hamid mengatakan pendaftaran bakal  pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara akan dilaksanakan selama tiga hari atau sejak 27 hingga 29 Agustus 2024. 

"Pada tangga 27-28 Agustus pendaftaran mulai dibuka pada pukul 08.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA. Sementara pada hari terakhir yakni 29 Agustus 2024 mulai dibuka pukul 08.00 WITA dan penutupan pendaftaran pada pukul 23.59 WITA, dengan lokasi pendaftaran di Gedung KPU Kaltara di jalan Sengkawit Tanjung Selor," kata Hariadi, Senin, 26 Agustus.

Hariadi menjelaskan, pihaknya telah menerima surat dari dua bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kaltara yang akan mendaftar. Yakni, pasangan Zainal Arifin Paliwang-Ingkong Ala, dan bakal pasangan calon Yansen Tipa Padan-Suratno.

“Dua bakal pasangan calon yakni Zainal Arifin Paliwang - Ingkong Ala,  Yansen Tipa Padan-Suratno  akan mendaftar di KPU Kaltara di hari yang sama yakni Kamis 29 Agustus 2024," ungkapnya.

"Hanya waktunya yang berbeda, Zainal Arifin Paliwang pada pukul 11.00 Wita. Kemudian, pasangan Yansen Tipa Padan - Suratno lebih dulu sekira pukul 09.00 Wita. Ada selisih waktu 2 jam," lanjutnya.

KPU juga baru menerima informasi dari bakal pasangan calon Sulaiman - Adri Patton akan mendaftar di KPU Kaltara pada hari Rabu 28 Agustus 2024, pukul 15.00 Wita.

"Informasi ini disampaikan ke KPU Kaltara lewat  telepon dan pesan singkat WhatsApp, saat ini kami masih menunggu surat resmi yang akan menyusul,” jelasnya.

Berdasarkan PKPU 8 tahun 2024, kedua pasangan calon dan seluruh pimpinan partai politik pengusung diwajibkan hadir saat mendaftar.

"Jika tidak hadir, ada proses atau komunikasi yang telah ditetapkan oleh KPU," kata dia.