BURU - Polres Buru menyerahkan tersangka (AG) dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian Kubah Masjid Al-Huda ke Kejaksaan Negeri Buru, Maluku.
Kasus pencurian kubah masjid Al-Huda yang terbuat dari emas di Kecamatan Kayeli, Kabupaten Buru itu diserahkan berdasarkan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor : B/06/V/RES.1.8./2024/RESKRIM, tangga 08 Mei 2024 dengan tersangka Amin Gai.
“Rangkaian pemeriksaan oleh penyidik telah selesai dilaksanakan dan hari ini Satreskrim Polres Buru telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti lengkap kepada Kejsaksaan Negeri Buru untuk nantinya diproses lebih lanjut,” kata Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang dikutip ANTARA, Rabu, 8 Mei.
BACA JUGA:
Peristiwa pencurian ini terjadi pada 4 Maret 2024. Warga Desa Kaiely dihebohkan dengan hilangnya kubah masjid yang terletak di tengah desa, dan langsung melaporkan ke Polres Buru. AG pun ditangkap polisi.