JAKARTA - Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani nota kesepahaman terkait dengan keselamatan perlintasan sebidang jalur kereta api dan jalan di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Sabtu 4 Mei.
Penandatanganan ini melibatkan Kemendari, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian PUPR, Kementerian PPN/Bappenas, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Kemendikbudristek, dan Kejaksaan Agung untuk mengintegrasikan pemangku kepentingan.
"Perlunya perjanjian kerja sama sebagai tanggung jawab bersama untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan perlintasan sebidang kereta api dan jalan," kata Plh. Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Amran berdasarkan siaran pers Rabu 8 Mei, disitat Antara.
Dia menuturkan, tingkat kecelakaan di perlintasan sebidang selama tahun 2023 hingga Maret 2024 mencapai 414 kasus dengan 124 meninggal dunia, 87 luka berat, dan 110 luka ringan.
Dalam periode tersebut, tercatat 1.514 perlintasan dijaga dan 2.556 lainnya tidak, serta 157 perlintasan ditutup.
Oleh karena itu, kata dia, rapat pembahasan perjanjian kerja sama di Bandung akan menggali isu untuk koordinasi dengan kementerian/lembaga.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Dalam Peningkatan Keamanan dan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dan Jalan.
BACA JUGA:
Dalam pembahasan draf perjanjian kerja sama tersebut dihadiri oleh puluhan peserta dari berbagai instansi dengan narasumber dari Direktorat Keselamatan Perkeretaapian, Direktorat Jendral Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan yang digelar tatap muka ini menghimpun informasi melalui diskusi yang dipimpin oleh Kasubdit Kawasan Khusus Yogi Endra Permana dengan menjaring masukan dari daerah kabupaten/kota se-Jawa Barat yang terdiri atas dinas perhubungan dan bappeda terkait dengan perlintasan sebidang jalur kereta api dan jalan.