Bagikan:

JAKARTA - Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto bakal segera disidang terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah berkasnya dilimpahkan pada Jumat, 3 Mei kemarin.

“Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 6 Mei.

Ali mengungkap Eko disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya karena perbuatannya kebanyakan terjadi di wilayah tersebut. Sehingga, persidangan digelar sesuai ketentuan Pasal 84 Ayat (4) KUHAP.

“Tim jaksa berpendapat untuk tempat persidangannya berada di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya karena locus maupun tempus delicti atau tempat dan waktu terjadinya tindak pidana lebih dominan di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” tegasnya.

Adapun jaksa mendakwa penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Eko mencapai Rp37,7 miliar. Salah satunya adalah aset bernilai ekonomis yang ada di kawasan Depok, Jawa Barat.

“Akan dibeberkan secara lengkap saat pembacaan surat dakwaan,” ujarnya.

Saat ini, penahanan Eko akan dilanjutkan oleh pengadilan tipikor. Jaksa penuntut pada KPK masih munggu jadwal sidang pertama.

“Penetapan hari sidang pertama masih menunggu informasi lanjutan dari Panmud Tipikor,” jelas Ali.

Diberitakan sebelumnya, Eko ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Dia melakukan penerimaan sejak 2009 dan cara yang digunakan adalah dengan menyamarkan di rekening keluarga maupun perusahaan yang terafiliasi.

Perusahaan tersebut terdiri dari jual beli motor Harley Davidson, restorasi mobil antik, hingga perusahaan konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol. Gratifikasi itu berasal dari pengusaha impor, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga barang kena cukai.