Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR bakal memanggil pemilik mobil Toyota Alphard dalam kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan penggunaan pelat nomor DPR.  

Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, mengatakan pemanggilan majikan Brigadir RAT, Indra Pratama yang berdomisili di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan itu lantaran dipastikan mobil Alphard miliknya menggunakan pelat palsu.

Sebab menurutnya, penggunaan angka pada pelat nomor tidak sesuai dengan administrasi DPR. Adapun Alphard tersebut menggunakan plat nomor DPR dengan angka 23-12.

"Kita akan panggil mereka tanggal 15 (Mei), Insya Allah tanggal 15. Masuk masa sidang," ujar Nazaruddin Dek Gam, Senin, 6 Mei.

Nazaruddin memastikan tidak ada hubungan antara anggota DPR dengan mobil berpelat palsu terkait tewasnya Brigadir RAT di dalam mobil Alphard tersebut. Sebab kata dia, pimpinan maupun anggota DPR menggunakan pelat nomor yang sesuai dengan registrasi.

"Angkanya sudah di atas 10, 23 itu pemalsuan, jelas pemalsuan, nggak ada hubungannya sama DPR," katanya.

Nazaruddin menilai pemilik mobil bisa terancam pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 263 yang dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen. Apalagi, menurutnya, MKD sudah menerima tiga laporan penggunaan pelat nomor DPR palsu dalam satu bulan terakhir. 

 

Selain Alphard tersebut, dua mobil lainnya yang belum diketahui identitas pemiliknya yakni Mercedes G-Class dan Toyota Alphard lain.

"Belum ketemu lagi siapa. Saya kemarin telepon Dirlantas, saya minta siapa pemilik tersebut. Nanti kita beri surat juga. Tapi kalau yang bunuh diri itu kan sudah ketahuan," kata Nazaruddin. 

Menurutnya, pemanggilan ini menjadi penting bagi MKD untuk menertibkan pemalsuan pelat nomor tersebut. Sebab kasus ini telah merugikan anggota DPR.

"Jadi pemalsuan TNKB plat nomor DPR ini sangat meresahkan bagi masyarakat, sangat merugikan bagi kami, dua kasus terakhir malah sekarang tiga kasus," pungkasnya.