JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan jajarannya terus melakukan penertiban pada juru parkir (jukir) liar pada titik-titik yang tak diperkenankan untuk parkir.
Namun, Syafrin mengakui kembalinya jukir liar pada daerah yang telah ditertibkan oleh petugas karena mereka telah merasakan pendapatan yang tinggi hanya dengan mengelola parkir.
"Memang dari hasil identifikasi kami terkait dengan penyelenggaraan parkir liar, cukup tinggi pemasukannya," kata Syafrin kepada wartawan, Jumat, 3 Mei.
Dalam penindakannya, Dishub biasanya melakukan penjagaan pada jam-jam tertentu dan melakukan penderekan pada kendaraan yang parkir di lokasi pengelolaan jukir liar.
Hanya saja, para jukir liar tetap bisa memanfaatkan celah dengan kembali menjadikan tempat parkir pada lokasi yang sebelumnya ditertibkan.
Karena itu, Dishub akan mengubah regulasi mengenai sanksi parkir liar dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 188 Tahun 2016 yang bisa membuat para jukir liar jera.
"Kami sedang melakukan kajian dan Kemudian kita akan melakukan identifikasi untuk mengubah peraturan gubernur tahun 2016 yang sekarang berlaku," jelasnya.
Syafrin juga menyoroti keberadaan juru parkir liar di area parkir minimarket karena kerap dikeluhkan masyarakat.
BACA JUGA:
Tak sedikit pengelola minimarket yang telah memasang pemberitahuan parkir gratis, namun tetap ada saja jukir yang memungut tarif parkir. Padahal, Syafrin menegaskan bahwa ketentuan parkir di minimarket memang tak dipungut biaya.
"Terkait dengan parkir di mini market sebagaimana regulasi kita, di sana itu parkirnya free. Jadi, memang pengelola tidak diperbolehkan memungut," urainya.
Oleh karena itu, Syafrin menegaskan akan mengenakan sanksi kepada para jukir liar yang masih memungut tarif parkir di minimarket.
"Kita akan komunikasikan dengan Satpol PP bagaimana untuk penertiban ke depan. Kita akan ambil tindakan yang tegas, coba cari celah untuk kemudian pengenaan sanksinya seperti apa," imbuhnya.