Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 6 anggota kepolisian wilayah hukum Jakarta Selatan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal ini pun dibenarkan kangsung Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal.

“Iya benar (6 anggota polisi di PTDH),” kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Mei.

Ade juga mengatakan, enam anggota polisi itu dilakukan PTDH karena terlibat narkoba hingga mengedarkan barang haram tersebut.

“Kasus pengedar, pengguna narkoba, juga desersi tidak masuk kerja,” katanya.

Enam anggota itu berinisial Aipda GAS, Bripka SN, Briptu MI, Aipda LF, Bripda BA, yang terdiri dari anggota Polsek dan Polres Metro Jakarta Selatan.

“Ada yang anggota polres (Metro Jakarta Selatan), juga polsek (di Jakarta Selatan),” tutupnya.