BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin memecat seorang anggotanya karena terbukti terlibat tindak pidana narkoba setelah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan pada tahun lalu.
"Status pidana umum oknum berinisial Brigadir HF sudah inkrah dengan hukuman 13 tahun penjara, maka hari ini dilakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A. Martosumito dilansir ANTARA, Senin, 19 Juli.
Kapolresta mengingatkan seluruh personel Polresta Banjarmasin memetik pelajaran atas peristiwa ini agar tidak mudah tergoda dengan narkoba.
Kombes Sabana berharap kejadian serupa tidak lagi terulang dan personel benar-benar menghindari narkoba dalam bentuk apa pun, baik sebagai pengguna apalagi sampai turut mengedarkan.
"Pokoknya tidak ada ampun bagi anggota Polri terlibat narkoba, (mereka) pasti dipecat," tegasnya.
Kapolresta memerintahkan anggotanya dapat menunjukkan prestasi kinerja sehingga bisa meraih penghargaan yang pada akhirnya berdampak positif menunjang karier.
BACA JUGA:
Apalagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap anggota Polri berprestasi dalam bidang apa pun untuk bisa mendapatkan penghargaan.
"Mari bersama kita berusaha agar Polresta Banjarmasin lebih baik lagi mewujudkan Polri yang Presisi dengan ikhlas melayani masyarakat kerja, kerja, kerja," ucapnya.