KARAWANG - Polres Kabupaten Karawang meringkus seorang pria membunuh suami dari mantan isteri pelaku yang diduga karena dipicu rasa sakit hati.
"Pelaku berinisial SS (39), warga Desa Jomin Barat yang berprofesi sebagai pembuat kunci duplikat di Pasar Cikampek," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jawa Barat (Jabar), Kamis 2 Mei, disitat Antara.
Ia menyampaikan, pelaku berinisial SS tega menghabisi korbannya dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit itu diduga karena dipicu rasa sakit hati.
Korban berinisial DI (38), warga Desa Jomin Barat, Kotabaru, Karawang yang merupakan suami dari mantan isteri pelaku.
"Pelaku menghabisi korban dengan cara menebaskan celurit ke arah perut korban sebanyak dua kali dan ke bagian dada korban," katanya.
Kapolres menyebutkan bahwa pelaku melakukan hal tersebut karena merasa sakit hati mantan isterinya menikah dengan korban.
BACA JUGA:
Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu terjadi pada 29 April 2024 di rumah korban, di Dusun Sukamulya, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Karawang.
Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor matic Honda Vario warna hitam, satu senjata jenis celurit, dan dua handphone.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 atau pasal 340 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan matinya orang lain atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil menyampaikan, pelaku ditangkap selama lebih dari 24 jam setelah kejadian.
"Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Purwakarta dan akhirnya berhasil diamankan," tandasnya.