Kekasih Bercinta dengan Wanita Lain, DSU Ajak Suami yang Hendak Diceraikan Susun Rencana Jahat Bunuh Korban
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono. (ANTARA)

Bagikan:

KARAWANG - Polres Kabupaten Karawang mengungkap kasus pembunuhan dengan motif sakit hati yang dilakukan oleh pasangan suami istri di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Peristiwa ini terungkap berawal dari penemuan mayat di pinggir irigasi di Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek pada Minggu 29 Januari," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Antara, Rabu, 8 Februari. 

Dari hasil penyelidikan diketahui kalau mayat tersebut berjenis kelamin laki-laki berinisial HS, warga Serpong, Tangerang.

Kapolres menyebutkan, korban berinisial HS (40) dihabisi pasangan suami istri, S alias Masno (41) dan DSU (38) yang merupakan tetangganya.

"Jadi tersangka berinisial S dan DSU ini merupakan pasangan suami istri. Namun mereka ini sudah tidak tinggal bersama," katanya.

Keduanya telah melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati. Saat ini keduanya tidak tinggal di satu atap sebab dalam proses perceraian.

Tersangka DSU menjalin hubungan dengan korban. Ternyata korban diketahui memiliki wanita idaman lain. Lalu DSU menceritakannya kepada tersangka S.

Kemudian keduanya sepakat memberi pelajaran kepada korban. Kalau tersangka DSU merasa sakit hati karena diselingkuhi maka S menganggap korban menghalangi tersangka untuk rujuk.

Rencana jahat pun dijalankan. DSU mengundang korban ke rumahnya. Sementara S sudah bersembunyi di dalam rumah dengan batu dan tali yang sudah disiapkan. 

Tersangka S menunggu korban lengah. Ketika korban sedang santai sambil berbaring, S langsung menghantamkan batu ke wajah dan kepalanya. Setelah itu ia menjeratnya dengan tali.

Lalu dengan menggunakan mobil Datsun milik korban, tersangka membawa korban ke pinggir irigasi di wilayah Dawuan.

Di lokasi pinggir irigasi, korban kembali dijerat lehernya menggunakan tali. Itu dilakukan untuk memastikan korban tewas, karena saat di jalan, korban diketahui masih hidup setelah terdengar suara.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.