Polda Malut Gagalkan Penyelundupan 400 Botol Miras Cap Tikus di Pelabuhan Ahmad Yani
Tim Tipiring Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Malut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan minuman keras, Rabu (1/5/2024). ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah)

Bagikan:

TERNATE - Tim Tipiring Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Maluku Utara (Malut) menggagalkan upaya penyelundupan ribuan minuman keras (miras) dari Kapal Permata Obi di Pelabuhan Ahmad Yani.

Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Bambang Suharyono mengatakan, Tim Tipiring Subdit Gasum melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian hingga menemukan barang bukti berupa minuman keras jenis Cap Tikus. 

Miras ini berada dalam 400 botol kemasan air mineral berukuran 600 ml dan 12 botol berukuran 1.5 liter. Barang bukti ditemukan di tempat penitipan barang di pelabuhan.

"Kegiatan yang dipimpin oleh Aipda Rusdi Umabaihi ini dilakukan bersama tim Polda Malut di Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate dan menangkap tersangka AS yang terlibat dalam penyelundupan ini, bersama dengan barang bukti yang disita, diserahkan kepada Piket Siaga Mako Direktorat Samapta Polda Maluku Utara," katanya di Ternate, Antara, Rabu, 1 Mei. 

Proses penyerahan ini dilengkapi dengan berita acara serah terima barang bukti untuk proses selanjutnya.

Upaya pencegahan penyelundupan minuman keras ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Maluku Utara. 

Tindakan ini juga merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan merusak ketenteraman sosial.

Polda Maluku Utara menegaskan komitmen dalam menangani berbagai bentuk kejahatan, termasuk penyelundupan barang terlarang seperti minuman keras, Kegagalan upaya penyelundupan ini juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindakan serupa untuk lebih berhati-hati dan mempertimbangkan resiko hukum yang akan dihadapi.

Dirinya menambahkan, Polda Maluku Utara akan terus melakukan patroli dan operasi penegakan hukum untuk mencegah kegiatan ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.