Bagikan:

JAKARTA - Kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah rampung. Polri menyatakan tak menemukan kejadian menonjol selama berlangsungnya peseta demokrasi tersebut.

"Benar Siber Polri melakukan monitoring atau selalu memantau keadaan selama pemilu berlangsung, tidak terdapat fenomena yang menonjol atau mencolok," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa, 30 April.

Tapi aksi penyebaran berita bohong yang mewarnai kontestasi Pemilu 2024. Hal itu berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan tim dari Siber Polri.

"Dinamika pemilu-pemilu masih diwarnai terkait adanya berita bohong yang ditemukan oleh Siber Polri," kata Trunoyudo.

Hanya saja, tak disampaikan secara rinci berapa banyak temuan berita bohong selama berlangsungnya Pemilu 2024. Termasuk, kasus yang ditangani.

Salah satu kasus berita bohong yang ditangani kepolisian yakni manipulasi suara-suara hakim membacakan hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kasus itu, pria berinisial MA (32) ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi menjelaskan tersangka mengunggah hasil manipulasi itu di akun Tiktoknya @arif92_8.

“Diketahui suara tersebut bukan merupakan suara asli Hakim MK. Tersangka menambah beberapa 'caption' dan memposting kembali video tersebut setelah diedit,” kata Nasriadi.

Siber Bareskrim Polri kemudian melihat unggahan tersangka dan berkoordinasi dengan Siber Ditreskrimsus Polda Riau untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya, tim Siber Polda Riau melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi ahli dan mengetahui pelaku berdomisili di wilayah Kabupaten Rohil.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman alat bukti dilengkapi keterangan saksi ahli, pelaku pemilik Akun Tiktok @arif92_8 diketahui berada di Kabupaten Rohil,” ujarnya.