SUMUT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut pidana mati sebanyak 24 terdakwa dalam perkara narkoba selama periode Januari sampai April 2024.
"Kejati Sumut dengan wilayah hukumnya meliputi 28 Kejaksaan Negeri dan sembilan cabang Kejari telah menuntut mati sebanyak 24 pelaku pengedar narkoba," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Senin 29 April, disitat Antara.
Yos mengatakan tuntutan mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) itu, yakni di Kejari Medan delapan terdakwa, Kejari Asahan tujuh terdakwa, Kejari Tanjung Balai empat terdakwa, Kejari Langkat satu terdakwa, Kejari Belawan satu terdakwa, Kejari Binjai satu terdakwa dan Kejari Deli Serdang dua terdakwa.
"Tuntutan pidana mati terhadap pengedar narkoba diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku, kemudian para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut," tuturnya.
Penetapan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.
"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa, di mana dengan narkoba yang diedarkan sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan," ujar Yos.
BACA JUGA:
Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang ini berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama.
"Upaya preventif juga selalu dilakukan lewat penyuluhan hukum dalam program jaksa masuk sekolah untuk mengenalkan hukum pada generasi muda dengan harapan generasi muda ini bisa mengenali hukum lebih dini dan menjauhi hukuman agar tidak mudah terpengaruh khususnya narkoba," tandasnya.