Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan mengubah penulisan nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam KTP warga Jakarta mulai tahun ini.

Sebanyak 8,3 juta warga Jakarta ditargetkan perlu mengurus perubahan nama DKI menjadi DKJ dalam KTP elektroniknya. Namun, pergantian tersebut dilakukan secara bertahap.

Mengingat keterbatasan blangko e-KTP yang tersedia, Pemprov DKI baru akan melayani maksimal 3 juta KTP untuk diubah penulisan DKI menjadi DKJ.

"Kami lakukan scara bertahap. Bisa jadi, tahun ini hanya 2-3 juta yang bisa terpenuhi," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam pesan singkat, Senin, 29 April.

Sehingga, prioritas perubahan nama DKI menjadi DKJ tersebut masih menyasar pada warga yang memang hendak melakukan pelayanan administrasi seperti perubahan data dalam KTP-nya.

Namun, perubahan nama DKI jadi DKJ dalam KTP baru akan dilakukan saat keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan Ibu Kota ke IKN diterbitkan.

Mengingat, Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta telah disahkan.

"Masih menunggu secra resmi UU DKJ bs diterapkan. Jika sudah, akan dilakukan secara bertahap perubahannya. Di mulai dari masyarakat yang melakukan pelayanan," urai Budi.

Budi menilai, proses pergantian nama DKI menjadi DKJ dalam KTP warga Jakarta tidak memakan waktu lama.

"Proses pergantiannya sebentar. Sekitar 5 sampai 10 menit selesai, cukup dengan membawa KTP saja," imbuh dia.