Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan bahwa pencetakan ulang KTP warga Jakarta untuk mengubah penamaan DKI menjadi DKJ tak wajib untuk segera dilakukan.

Rencana pencetakan ulang KTP warga ini dilakukan menyusul perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang juga tertera dalam KTP menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Budi menjelaskan, prioritas penggantian redaksional DKI ke DKJ menyasar warga yang baru pertama kali mencetak KTP elektroniknya, yakni yang berusia 17 tahun.

Selain itu, prioritas cetak ulang KTP dengan perubahan redaksional ini juga akan diprioritaskan pada warga yang hendak melakukan pembaharuan data kependudukannya.

"Prioritasnya KTP-KTP pemula, nanti redaksionalnya sudah berubah. Serta, mereka yang mau meng-update data saat melakukan perubahan layanan," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 19 September.

Budi mengakui pemerintah tidak bisa langsung melayani sekitar 8 juta warga pemilik KTP Jakarta untuk cetak ulang. Sebab, ketersediaan blangko e-KTP juga terbatas.

Pada tahap awal, Pemprov DKI akan mengajukan hibah blangko e-KTP sebanyak 3 juta keping. Jumlah ini juga mencakup blangko-blangko yang dibutuhkan untuk pencetakan KTP baru. Di mana, mereka merupakan pemilih pemula dalam Pemilu 2024.

"Kita akan berdiskusi dengan Dirjen Dukcapil untuk (pengadaan) di tahun 2024. Kita kan juga masih akan minta persetujuan, apakah nanti disetujui semua 3 juta kita melakukan hibah. Tentunya ini masih dalam tahapan yang panjang," urai Budi.

Di satu sisi, Disdukcapil DKI juga akan mengajukan anggaran pengadaan tinta untuk pencetakan KTP dalam penyusunan APBD 2024.

"Di saat nantinya blangkonya terpenuhi, maka juga harus di update tintanya. Jangan sampai blangkonya ada, tintanya malah enggak ada. Nilainya kita masih menghitung, termasuk juga nantinya pemenuhan kebutuhan untuk pemilu, pilkada, pilpres, dan juga adanya perubahan status Jakarta," jelas dia.