Setuju Warga Jakarta Cetak Ulang KTP DKI Jadi DKJ, PDIP: Konsekuensi Perubahan Status Jakarta
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mendukung rencana Pemprov DKI yang akan meminta warga Jakarta melakukan cetak ulang KTP elektroniknya saat perpindahan Ibu Kota ke Nusantara, Kalimantan Timur.

Pencetakan ulang KTP warga ini dilakukan dengan mengubah redaksional status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Iya, lah, mendukung (cetak ulang KTP)," kata Gembong dalam pesan singkat, Selasa, 19 September.

Gembong memandang, pengubahan penamaan dalam dokumen kependudukan ini wajar dilakukan karena merupakan konsekuensi dari status Jakarta yang nantinya tak lagi menyandang sebagai Ibu Kota dan dituangkan dalam undang-undang.

Pada perpindahan IKN, pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang akan berganti menjadi UU DKJ.

"Ini konsekuensi dari perubahan UU. Kalau sudah ditetapkan, ya konsekuensinya adalah perubahan status Jakarta, kependudukan warga masyarakat Jakarta," urainya.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono sebelumnya menyebut bahwa jutaan warga Jakarta akan diminta mencetak ulang KTP masing-masing mulai tahun depan.

Jakarta akan menanggalkan statusnya sebagai Ibu Kota di tahun 2024 mendatang. Itu sebabnya, menurut Joko, pencantuman provinsi DKI Jakarta dalam KTP perlu diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Ya itu kan pasti berubah, Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah khusus Jakarta. Tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas. KTP tinggal di-print ulang saja," ungkap Joko.

Joko menyebut, Pemprov DKI mulai menyiapkan anggaran yang diperlukan untuk blangko serta tinta KTP akibat perpindahan Ibu Kota dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2024.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut, pencetakan ulang e-KTP warga Jakarta mulai dilakukan ketika Ibu Kota resmi pindah. Hanya saja, budi mengaku pencetakan dilakukan secara bertahap dari total 8 juta warga wajib KTP di Jakarta.

"Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap, hal ini di karenakan agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya," tutur Budi.