DPRD Ingatkan Pemprov DKI Musnahkan KTP Lama Saat Warga Cetak Ulang Perubahan Nama DKI ke DKJ
Gedung DPRD DKI Jakarta (dok Pemprov DKI Jakarta)

Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiyantoro mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk memusnahkan KTP warga yang lama saat sudah mencetak ulang KTP barunya untuk mengubah redaksional penamaan DKI ke DKJ.

Hal ini disinggung Karyatin saat Pemprov DKI mengemukakan rencana cetak ulang KTP warga karena status Jakarta yang berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) saat perpindahan Ibu Kota.

“Harus terima dulu KTP lama, baru dikasih KTP baru. Lalu, KTP lamanya harus dimusnahkan, digunting atau dihancurkan supaya tidak ada KTP ganda,” kata Karyatin dalam keterangannya, Senin, 25 September.

Di satu sisi, Karyatin berharap pencetakan ulang KTP bisa menjadi momentum untuk mengetahui data terkini terkait jumlah warga yang masih tinggal di Jakarta.

“Karena banyak warga Jakarta yang sudah tidak tinggal di Jakarta lagi, tapi KTPnya masih Jakarta. Nah ini momentum baik untuk pendataan ulang,” urainya.

Sementara, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menuturkan, pencetakan e-KTP ini tak bisa dianggap mudah. Pemprov DKI, menurutnya, harus menyiapkan petugas tambahan di 267 kelurahan untuk mempercepat proses pencetakan hingga pendistribusian e-KTP kepada warga Jakarta.

“Pencetakan ulang ini konsekuensi dari perubahan status Jakarta. Beban kerjanya nanti ada di petugas pencetakan di Kelurahan. Karena jumlah warga yang KTP-nya harus dicetak ulang sangat besar, ini (petugas) harus disiapkan terlebih dahulu,” ungkap Gembong.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono sebelumnya menyebut bahwa jutaan warga Jakarta akan diminta mencetak ulang KTP masing-masing mulai tahun depan.

Jakarta akan menanggalkan statusnya sebagai Ibu Kota di tahun 2024 mendatang. Itu sebabnya, menurut Joko, pencantuman provinsi DKI Jakarta dalam KTP perlu diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Ya itu kan pasti berubah, Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah khusus Jakarta. Tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas. KTP tinggal di-print ulang saja," ungkap Joko.

Joko menyebut, Pemprov DKI mulai menyiapkan anggaran yang diperlukan untuk blangko serta tinta KTP akibat perpindahan Ibu Kota dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2024.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut, pencetakan ulang e-KTP warga Jakarta mulai dilakukan ketika Ibu Kota resmi pindah. Hanya saja, budi mengaku pencetakan dilakukan secara bertahap dari total 8 juta warga wajib KTP di Jakarta.

"Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap, hal ini di karenakan agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya," tutur Budi.