Bagikan:

PANGKALPINANG - Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Safrizal ZA menyatakan, akan memecat pejabat organisasi perangkat daerah atau ASN di lingkup Pemprov Babel yang terlibat dan menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga pertimahan yang sedang ditangani Kejaksaan Agung RI.

"Saya tidak tahu dan tidak pernah bertanya apakah ratusan saksi yang sudah diperiksa Kejagung itu ada ASN atau tidak," kata Pj Gubernur Babel Safrizal ZA di Pangkalpinang, Antara, Rabu, 24 April. 

Namun, kata dia, jika dalam perkara tipikor tata niaga pertimahan di Babel ini melibatkan pejabat OPD atau ASN di lingkup Pemprov Babel maka dirinya tidak segan untuk mengajukan pemberhentian langsung terhadap ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Kepala dinas yang terlibat atau pun ASN yang menjadi tersangka akan kita berhentikan langsung karena mereka yang berbuat itulah yang akan bertanggung jawab dan proses ini terus berjalan," ujarnya.

Kedatangan Tim Pidsus Kejaksaan Agung RI serta Kepala Badan Penerangan Aset Kejagung RI ke Pemprov Babel kemarin untuk mendengar langsung masukan dari Forkopimda di Babel terkait penanganan perkara tipikor yang sedang mereka lakukan.

Ia menegaskan meski dirinya tidak bisa masuk wilayah penegakan hukum, namun sebagai pejabat daerah dirinya akan membantu Kejagung menemukan kebenaran dan bukti-bukti yang dicari.

"Kejagung datang ke Babel karena ingin mendengar masukan dari Pemprov, pasti ada kebijakan yang mereka ingin ambil meski ada pro-kontra terjadi, itu bagian dari solusi yang dibincangkan. Masih berjalannya perkara ini saya pastikan tidak berpengaruh dengan roda pemerintahan karena ini sistem bukan orang. Sekalipun ganti Gubernur atau Sekda prosesnya akan terus berjalan," katanya.