Bagikan:

JAKARTA - Ketua KPU Hasyim Asy’ari membacakan berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang penetapan presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024 dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan capres-cawapres terpilih di ruang rapat pleno gedung KPU di Jakarta Pusat, Rabu 24 April 2024.

Berdasarkan berita acara tersebut, pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan secara sah sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk masa kepemimpinan 2024-2029.

“KPU Republik Indonesia menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029,” ujar Hasyim.

Hasyim mengatakan Prabowo-Gibran memenuhi syarat menjadi presiden dan wakil presiden terpilih dengan perolehan suara 96.214.691 atau setara dengan 58,59 persen. Jumlah tersebut memenuhi sedikitnya 20% suara dari 38 provinsi di Indonesia.

"Dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia," kata Hasyim.

Berita acara tersebut dibuat dalam 24 rangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU.

Diketahui, hari ini, Prabowo-Gibran mengikuti rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres2024. Pada acara tersebut, hadir juga pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta elite partai pendukung dari Nasdem, PKB dan PKS.

Bedasarkan perolehan suara, Prabowo-Gibran berhasil memperoleh suara sebanyak 96.214.691 atau setara dengan 58,59 persen. Sedangkan, pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat 40.971.906 suara atau 24,95 persen dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebanyak 27.040.878 suara alias 16,47 persen.