Bagikan:

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyebut akan bertemu dengan Wakil Presiden terpilih hasil Pilpres 2024 Gibran Rakabuming Raka dalam waktu dekat.

"Saya kira nanti pasti kita bertemu Pak Wapres baru, saya tidak tahu apa hari ini, apa hari besok, mungkin akan ada pertemuan," ucap Wapres usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Rabu 24 April, disitat Antara.

Jika pertemuan dengan Gibran terlaksana, kata Ma'ruf, akan menyampaikan tugas-tugas yang diemban oleh seorang wapres.

"Tentu saya akan menyampaikan apa-apa yang harus dilakukan oleh seorang wakil presiden, walaupun tentu berbeda ya. Wakil presiden untuk membantu presiden dan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh presiden," ucap Ma'ruf.

Wapres mengatakan mungkin saja tugas yang diembannya pada pemerintahan Joko Widodo berbeda dengan penugasan Gibran untuk pemerintahan mendatang.

"Ketika saya ditugasi belum tentu sama dengan tugas wakil presiden yang baru yang ditugasi oleh presiden, ya itu nanti disesuaikan," katanya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum tahun 2024.

"Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan Prabowo-Gibran berhasil meraih sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

"Demikian berita acara ini dibuat dalam 24 rangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU," tandasnya.