JAKARTA - RN (40), buronan pelaku pemerasan terhadap sejumlah minimarket akhirnya berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Cengkareng di dalam kamar kontrakannya pada Selasa, 23 April.
Dalam aksinya, pria yang dijuluki preman kampung oleh warga sekitar, memeras korban dengan modus THR lebaran. Bahkan, tersangka melakukan pemerasan terhadap sejumlah toko minimarket yang ada di Cengkareng.
"Terdapat 3 toko minimarket di Jakarta Barat, dimana modus pelaku melakukan pemerasan dengan alasan meminta THR Idulfitri," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang saat dikonfirmasi, Selasa, 23 April.
Menurut Kompol Hasoloan, pelaku dengan toko minimarket tersebut tidak ada hubungan kerja namun pelaku meminta uang dan barang.
"Modusnya saat pelaku menyerahkan barang di kasir kemudian penjaga toko menyerahkan struk pembelian. Namun pelaku tidak mau membayar," ujarnya.
BACA JUGA:
Tersangka juga memberikan ancaman kepada penjaga toko jika tak memberi permintaannya maka pelaku akan mengempiskan ban kendaraan yang terparkir di depan toko.
"Pelaku berhasil melakukan pemerasan dan totalnya bervariasi. Mulai dari ratusan ribu hingga jutaan berikut barang," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.