Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Polda Metro Jaya cermat dalam menangani dugaan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto pada Maret 2023. Jangan sampai mereka keliru menerapkan Pasal 36 huruf a UU KPK.

Hal ini disampaikan Peneliti ICW Diky Anandya menanggapi dilaporkannya Alex ke Polda Metro Jaya karena pertemuannya dengan Eko yang sudah diakuinya. Adapun nama ini terseret kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Polda Metro Jaya perlu dicermati lebih lanjut sebab seperti yang disampaikan oleh KPK, pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada bulan Maret tahun 2023 lalu,” kata Diky kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 23 April.

Diky bilang Alexander ketika itu didampingi staf dari bagian pengaduan masyarakat dan mendapat izin dari pimpinan yang lain. “Jika keterangan KPK benar, maka kepolisian keliru menerapkan Pasal 36 huruf a UU KPK,” tegasnya.

Pegiat antikorupsi ini bilang setian Insan KPK memang tidak boleh bertemu dengan pihak berperkara. Tapi, kondisi ini dapat dikecualikan jika berkaitan dengan kerja pemberantasan korupsi dan harus diizinkan pimpinan lainnya.

Sehingga, Polda Metro Jaya harusnya tak mengusut pertemuan itu menurut Diky. “Bila merujuk pada Bab I angka 10 Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2021, di sana disebutkan bahwa setiap Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidna atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh komisi,” ujarnya.

“Kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung,” sambung Diky.

Selain itu, momen pertemuan itu juga diminta untuk jadi perhatian pihak kepolisian. “Jika saat pertemuan berlangsung, penyelidikan belum dilakukan, maka unsur Pasal 36 huruf a UU KPK tidak terpenuhi,” pungkasnya.